Rabu, 01 Desember 2021

HATI-HATI DENGAN FATWA ULAMA MANHAJ SALAFI WAHABI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
استغفر الله العظيم واتوب اليه

1. “Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (ma’af ) kemaluannya.” [Badai’ul Fawaid juz 4 hal. 1471-1472]

2. Dibolehkan melacur dan mabuk
Syekh Jasim As Saidi Bahrain

ﻋﻠﻰ ﺍﺅﻛﺪ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﺗﻪ ﻣﺴﺒﻘﺎ…ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﻭﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺭﺓ ﺍﻟﺒﺤﺮﻳﻦ ﻟﺘﻐﻄﻴﺔ ﺍﻟﻌﺠﺰ ﻣﺠﺎﺯ ﺍﻻﻗﺘﺼﺎﺩﻱ ﻭﻭﻟﻲ ﺷﺮﻋﺎ. ﺍﻻﻣﺮ ﻳﺮﻯ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺮﺍﻩ ﺍﻵﺧﺮﻭﻥ

“Aku tegaskan perkataanku sebelumnya bahwa melacurkan diri dan khamr di Bahrain asal tidak terlalu sering untuk menutupi kelemahan ekonomi itu boleh secara syari’at. 
Waliyyul amr (yang membahas ini) mempunyai pertimbangan yang lebih baik daripada orang kebanyakan”.

3. Fatwa di larang mandi di laut oleh wahab.i karena laut dianggap berjenis kelamin laki-laki

ﺍﻛﺒﺮ ﻣﻦ ﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻟﻮ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﺣﺘﻰ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻣﺤﺠﺒﺔ ﻭﺑﺪﺧﻮﻝ ﻻﻥ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻣﻜﺎﻥ ﺣﺸﻤﺘﻬﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﺯﻧﺖ ﻭﻳﻘﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﺪ”

Fatwa baru Ulama Wahab.i Salaf.i DR. Ali Ar-Robi’i, “Termasuk dari dosa-dosa besar, perempuan turun ke laut, sekalipun berhijab. Karena laut itu laki-laki. Bila air laut masuk ke ‘anu’nya maka dia berzina dan jatuh hadd kepadanya”.

4. Fatwa shahih dari Al Bani tentang Onani di siang Ramadhan

“Onani / Melancap Di Siang Ramadhan tidak batal Puasa Walaupun Sengaja.” ( sering dikampanyekan  al mukarom pak dhe Yazid Jawaz )
Rujukan Di Atas Fatwa Al-Albani dalam Kitabnya Tamamul Minnah m/s 418

5. DR. Izzat ‘Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo
Boleh seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. 
Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari.

6. Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa supir dapat berinterakasi dengan bebas dengan seluruh anggota keluarga majikannya tanpa melanggar hukum Saudi Arabia jika mereka disusui oleh wanita yang memperkerjakan mereka.
“Seorang perempuan dapat menyusui pria dewasa sehingga ia menjadi anaknya. Dengan demikian ia dapat berinterkasi dengan seluruh wanita dalam rumah majikannya tanpa melanggar hukum Islam.”

7. Diijinkan misyar (kawin kontrak/ bahasa halusnya nikah dengan niat talak) di seluruh belahan bumi.
Dalilnya: 
Fatwa Bin Baz yang dikutip dari buku “Majmuk Fatawa”-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah, Jilid 4 hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990.

Allahuyahdik 😅

Tidak ada komentar:

Posting Komentar