Minggu, 10 April 2022

Mengucapkan Niat 'Usholli' Sebelum Sholat Tidak Bid'ah, Bahkan Hukumnya Sunnah.

بسم الله الرحمن الرحيم

1)  Mengucapkan Niat Sebelum Sholat Tidak Bid'ah.

Semua ulama sepakat bahwa niat tempatnya adalah di dalam hati.
Sebelum kita ulas dalil niat sebelum Shalat, ada fatwa keras yang melarang membaca niat, yaitu dari Syekh Ibnu Taimiyah:

ﻓﺄﺟﺎﺏ: اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ، اﻟﺠﻬﺮ ﺑﻠﻔﻆ اﻟﻨﻴﺔ ﻟﻴﺲ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻋﻨﺪ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻻ ﻓﻌﻠﻪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻻ ﻓﻌﻠﻪ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺧﻠﻔﺎﺋﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻒ اﻷﻣﺔ ﻭﺃﺋﻤﺘﻬﺎ ﻭﻣﻦ اﺩﻋﻰ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺩﻳﻦ اﻟﻠﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻭاﺟﺐ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﺗﻌﺮﻳﻔﻪ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻭاﺳﺘﺘﺎﺑﺘﻪ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﻮﻝ ﻓﺈﻥ ﺃﺻﺮ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻗﺘﻞ

"Ibnu Taimiyah menjawab: Segala puji bagi Allah. Mengeraskan bacaan niat tidak disyariatkan menurut 1 orang pun dari para ulama umat Islam. Tidak dilakukan oleh Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallama, tidak juga oleh para Khalifahnya, Ulama Salaf dan para Imam. Barang siapa mengaku hal itu adalah agama Allah dan hukumnya wajib, maka harus memberi tahu syariah kepadanya dan menyuruhnya Taubat. Jika masih berpendapat demikian maka dihukum mati" (Majmu' Fatawa Ibni Taimiyah 2/236)

Kita (NU/Aswaja) menjawab, bahwa mengucapkan lafadz niat bersumber dari ijtihad imam kita, yaitu Imam Syafi'i:

أَخْبَرَنَا ابْنُ خُزَيْمَةَ ، ثنا الرَّبِيعُ قَالَ : " كَانَ الشَّافِعِيُّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ فِي الصَّلاةَ قَالَ : بِسْمِ اللَّهِ ، مُوَجِّهًا لَبَيْتِ اللَّهِ مُؤْدِيًا لِفَرْضِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ أَكْبَرُ " .

Ibnu al-Muqri berkata: "Ibnu Khuzaimah telah bercerita kepada kami, Rabi' al-Muradi telah bercerita kepada kami, bahwa jika Syafi'i akan shalat, ia berkata: Bismillah, aku menghadap ke Ka'bah, melaksanakan kewajiban Allah Azza wa Jalla Allahu Akbar".
(Mu'jam Ibni al-Muqri)

Niat Imam Syafi'i ini diqiyaskan (disamakan) dengan niat ibadah dalam rukun Islam:

 A) Niat Puasa

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺃﻡ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ، ﻗﺎﻟﺖ: ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺫاﺕ ﻳﻮﻡ ﻓﻘﺎﻝ: «ﻫﻞ ﻋﻨﺪﻛﻢ ﺷﻲء؟» ﻓﻘﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻗﺎﻝ: «ﻓﺈﻧﻲ ﺇﺫﻥ ﺻﺎﺋﻢ»

Dari Aisyah bahwa Nabi bertanya: "Apa ada makanan?". Kami jawab: "Tidak ada". Nabi menjawab: "Kalau begitu saya puasa" (HR Muslim)

B) Niat Umrah dan Haji

قاﻝ ﺃﻧﺲ ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﻟﺒﻴﻚ ﻋﻤﺮﺓ ﻭﺣﺠﺎ»

Anas berkata bahwa Nabi mengucapkan: "Aku penuhi panggilan Mu dengan Umrah dan Haji" (HR Muslim)

Dengan demikian mengucapkan niat 'ushalli' sebelum shalat bukanlah bid'ah apalagi dholalah, karena hasil sebuah ijtihad Ulama yang memang kompeten di bidangnya.

2)  Melafalkan Niat Sebelum Sholat Hukumnya Sunnah.

Sebenarnya tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca :
“Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala”
(Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT)
pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU (Nahdliyin).
Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal dan diangap bid'ah oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.

Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.

Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً

“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”." 
(HR. Muslim).

Memang ketika Nabi Muhammad SAW  melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.

Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat.  Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.

Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:

وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ

“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)

Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. 
Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekedar berbagi semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar