BOLEHKAH
ADA KUBURAN DI SAMPING MASJID??
Oleh:
Tb.Ahmad Rifqi Khan.
Sesungguhnya kejadian adanya kuburan
di dalam masjid itu merupakan qodhiyyah fiqhiyyah far’iyyah (kejadian yg
bersifat fiqih dan masalah cabang bukan ushul) yang dibesar-besarkan oleh orang
bodoh dan pengobar fitnah sehingga menjadi sebab perpecahan di kalangan
orang-orang islam dan menyulut pertengkaran sehingga saling mengejek satu sama
lain. Celaan dan cercaan kerap kali terdengar: si tukang kuburan
(quburiyyun),ahli bid’ah,musyrik dan lain-lain….la haula wala quwwata illa
billahil aliyyil adziim.
Oleh karena itu disini akan dihimpun pembahasan-pembahasan yang berserakan tentang masalah ini mudah-mudahan Allah SWT dengan statemen tersebut dapat membukakan mata yang rabun dan telinga yang tuli amiin yarobbal alamiin.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dipilah-pilah supaya jangan terjadi pembahasan yang campur baur sehingga mengkaburkan masalah dan kita tidak sampai menyentuh persoalan yang sebenarnya. Oleh karena itu akan dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dan akan dipilah dengan proporsional dan akan kami bedakan bahwa:”SHOLAT DI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DI DALAMNYA ITU BUKAN MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID/TEMPAT SUJUD”…..
Dan masalah ini akan dibedakan menjadi tiga hal:
1. Sholat di dalam pekuburan
2. Sholat di masjid yang di sampingnya ada kuburan
3. Menjadikan kuburan menjadi masjid
1. SHOLAT DI DALAM PEKUBURAN
“Al
qobru” adalah tempat dimana manusia dikebumikan sedangkan “Al makbaroh” berarti
pekuburan.
Al qobru maupun Al makbaroh adalah tempat yang dimuliakan berdasarkan syariat dikarenakan memuliakan mayyit yang di dalamnya. Oleh karena itu para fuqoha sepakat bahwa menginjak kuburan itu hukumnya makruh sesuai dengan hadist riwayat At tirmidzi juz 1 halaman 123 dan imam At thobroni di kitab Al Ausath halaman 153
Al qobru maupun Al makbaroh adalah tempat yang dimuliakan berdasarkan syariat dikarenakan memuliakan mayyit yang di dalamnya. Oleh karena itu para fuqoha sepakat bahwa menginjak kuburan itu hukumnya makruh sesuai dengan hadist riwayat At tirmidzi juz 1 halaman 123 dan imam At thobroni di kitab Al Ausath halaman 153
أن النبي
صلي
الله
عليه
سلم
نهي
ان
توطأ
القبور
Artinya
: bahwasannya nabi saw melarang untuk menginjak kuburan .
Namun
ulama madzhab Malikiyah mengkhususkan kemakruhan tersebut atas kuburan yang
menonjol (tidak rata dengan tanah) sebagaiman para ulama Syafi’iyah dan
Hambaliyah mengecualikan (hilangannya kemakruhan) bila menginjak kuburan
dikarenakan ada keperluan misalkan bila seseorang tidak bisa mencapai kuburan
tertentu kecuali dengan manginjak kuburan yang lain.
Adapun
hukum sholat dikuburan maka para ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa
sholat tersebut dihukumi dengan makruh sesuai dengan pendapat imam Sufyan
Atsauri,imam Al Auza’ie dikarenakan pekuburan adalah tempat terduaganya
berbagai najis (madzon An najasah) dan juga menyerupai perbuatan orang yahudi.
Maka kemakruhan tersebut akan hilang dan menjadi mubah bila di pekuburan
tersebut terdapat tempat yang disediakan untuk sholat sehingga tidak ada najis
disana dan bersih dari kotoran.
Para
ulama Malikiyah berpendapat dibolehkan untuk melakukan sholat di pekuburan baik
pekuburan yang ramai/dipakai maupun yang tidak terpakai (sudah usang) sudah
tergali maupun tidak,pekuburan muslim maupun non muslim.
Para
ulama madzhab Syafi’iyah memberi perincian (tafsil) sabagai berikut:
1.
Tidak sah sholat di pekuburan yang tanahnya tergali dengan tanpa khilaf
(sepakat) dikarenakan tanah galian tersebut menjadi mutanajjis bercampur dengan
nanah orang-orang yang telah mati. Tidak sah tersebut apabila ia tidak
menggelar hamparan di bawahnya,adapun apabila ia menggelar hamparan di bawahnya
(tikar dan sebagainya) maka menjadi makruh.
2.
Namun bila pekuburan tersebut tidak tahaqquq (nyata,jelas) tidak tergali
sehingga aman dari najis maka sholatnya sah dengan tanpa khilaf dikarenakan
kesucian tempat yang muttasil dengannya. Namun tetap dihukumi makruh tanzih
dikarenakan pekuburan adalah tempat timbunan dari najasah.
3.
Bila diragukan apakah kuburan tersebut tergali apa tidak?maka ada dua qoul
(pendapat) yang paling shohih adalah sholat tersebut sah disertai makruh karena
yang ashal adalah kesucian tanah tersebut sehingga tidak bisa dihukumi najis
yang disebabkan keraguan. Sedangkan qoul yang menjadi muqobilnya adalah sholat
tersebut tidak sah dikarenakan sesuai dengan kaidah: yang ashal adalah
ketetapan kefardluan atas dzimmahnya sedangkan dia ragu-ragu dalam pengguguran
kefardluan sholat itu padahal kefardluan tidak bisa menjadi gugur disebabkan
keraguan.
Para
ulama madzhab Hanbaliyah sholat di pekuburan itu hukumnya tidak sah baik
pekuburan yang sudah lama maupun yang masih baru,sering digali maupun tidak.
Namun
demikian tidak boleh dilarang melakukan sholat di tempat yang terdapat satu
sampai dua buah kuburan dikarenakan tidak dinamakan pekuburan karena yang
dimaksud Al makbaroh adalah nama bagi pekuburan yang mencakup tiga buah kuburan
atau lebih. Mereka (Hanabilah) meriwayatkan bahwa segala sesuatu yang termasuk
dalam kategori Al makbaroh maka sekalilingnya tidak bisa dipakai untuk tempat
sholat. Mereka menyatakan bahwa: BOLEH MELAKUKAN SHOLAT dirumah atau bangunan
yang dikubur dirumah tersebut tiga buah kuburan atau lebih sebab yang demikian
TIDAK BISA DINAMAKAN AL MAKBAROH (PEKUBURAN).
Inilah
pernyataan para fuqoha (ulama ahli fiqih) tentang masalah SHOLAT DI PEKUBURAN.
Mereka tidak menyinggung-nyinggung masalah sholat DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI
SAMPINGNYA.
2. SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI DALAMNYA
Adapun melakukan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat seorang nabi AS atau orang-orang yang saleh maka sholat tersebut dipandang shah dan legal menurut syari’at bahkan terkadang mencapai derajat kesunnahan. Hal ini berkenaan dengan berbagai dalil dari Al qur’an,As sunnah,perbuatan para sohabat dan IJMA’ FI’LI dari kalangan umat islam.
2. SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI DALAMNYA
Adapun melakukan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat seorang nabi AS atau orang-orang yang saleh maka sholat tersebut dipandang shah dan legal menurut syari’at bahkan terkadang mencapai derajat kesunnahan. Hal ini berkenaan dengan berbagai dalil dari Al qur’an,As sunnah,perbuatan para sohabat dan IJMA’ FI’LI dari kalangan umat islam.
SUMBER DARI AL QUR’AN
Dalil
yang diambil dari Al qur’an tersebut terdapat dalam firman Allah SWT surat Al
kahfi ayat 21:
فقالوا ابنواعليهم بنيانا,ربهم اعلم بهم,قال الذين غلبوا
علي
أمرهم
لنتخذن
عليهم
مسجدا
Artinya:
maka mareka berkata segolongan diantara penduduk kota “Dirikanlah bangunan
dimuka pintu gua”. Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka berkatalah
orang yang dapat mengalahkan golongan pertama “Demi Allah kami akan menjadikan
di atas tempat mereka sebuah masjid (untuk mendapatkan berkah
mereka)”.(Terjemah Al qur’an Al bayan oleh prof.TM Hasby As shiddiqi).
Wajah
istidlal dari ayat ini adalah bahwa ayat tersebut memberi isyarat tentang kisah
Ashabul kahfi ketika orang-orang menemukan gua pembaringan mereka sehingga
orang-orang ada yang mengatakan kita buat bangunan ada juga yang mengatakan
sungguh akan kami jadikan tempat ini sebagai masjid untuk mengenang dan mencari
keberkahan dari mereka.
Siyaq
(konotasi) dari ayat tersebut menunjukkan bahwa ucapan yang pertama adalah
ucapan orang-orang musyrikin sedangkan ucapan yang kedua adalah ucapan
orang-orang yang bertauhid (muwahhidin). Namun ayat tadi mencampakkan kedua
perkataan dengan tanpa pengingkaran. kalau saja ada hal yang bathil maka tentu
yang pantas dan sesuai adalah ayat tersebut memberi tanda atau isyarat dengan
sebuah qorinah. Adapun penetapan kedua macam ucapan dari kedua ayat tersebut
itu menunjukkkan bahwa adanya keberlangsungan syari’at bagi kedua glongan
tersebut,yakni sayri’at musyrikin dan sayri’at muwahhidin. Namun kita
perhatikan bahwa statemen ayat menyebutkan ucapan- ucapan muwahhidin dengan
sebuah siyaq (konotasi bahasa) yang memberikan faidah pujian dengan indikasi
diperbandingkannya dengan ucapan orang-orang musyrik yang berkonotasi
keraguan,sedangkan ucapan Al muwahhidin berkonotasi kepastian (menggunakan la
ibtida’ dan nun taukid: لنتخذن)
sebagai pancran dari pandangan keimanan,yakni mereka bukan sekedar hanya mau
mendirikan bangunan namun mereka akan mendirikan masjid tempat beribadah dan
menyembah Allah SWT. Ucapan semacam ini bahwa mereka adalah kaum atau kelompok
yang mengenal Allah SWT dan mengetahui cara beribadah dan melakukan sholat.
Imam
Al Razi dalam tafsirnya mengatakan: لنتخذن عليهم
مسجدا…..Artinya
kami menyembah Allah dan beribadah kepadanya dan kami membangun masjid ini
untuk mengenang petilasan Ashabul kahfi.(tafsir Al Razi juz 11 halaman 106 daar
el-fikr).
Al
imam As syaukani berkata: dalam ayat tersebut memberi isyarat bahwa penyebutan
“mereka menjadikan masjid” menunjukkan ucapan atau perkataan orang-orang muslim
dari glongan yang dapat mengalahkan golongan pertama. Ada pula yang mengatakan
mereka itu adalah kerabat penguasa dan para pejabat dikarenakan mereka
mengalahkan pendapat dari selain mereka. Namun pendapat yang pertama itulah
yang lebih tepat (tafsir fath Al qodir juz 2 halaman 277).
SUMBER DARI AS SUNNAH
Sumber
dari As sunnah yaitu hadits Abu busheir r.a yang di riwayatkan oleh Al hafidz
Abdurrozaq:”bahwa Abu busheir membelot dari tangan orang-orang musyrik setelah
Suluh Al hudaybiah,kemudian dia berangkat menuju Saif Al bahr dan Abu jandal
ibn Suheil menyusulnya kemudian sehingga orang-orang berbondong-bondong
menyusul mereka berdua sampai berjumlah 300 orang. Abu busheir lah yang
mengimami sholat mereka beliau pernah mengatakan :
الله العلي
الأكبر
# من
ينصر
الله
ينصر
Allah
adalah dzat yang maha luhur dan maha agung # barang siapa membela Allah maka ia
akan ditolong
Maka ketika Abu jandal menyusul Abu busheir,Abu jandal lah yang mengimami kaum tersebut
Maka ketika Abu jandal menyusul Abu busheir,Abu jandal lah yang mengimami kaum tersebut
Diceritakan
apabila rombongan kafir quraisy melintasi meraka pastilah mereka menyandra dan
membunuh mereka. Pada akhirnya kafir quraisy mengutus delegasi ke nabi SAW
memohon perdamaian dan hubungan persahabatan mereka menyatakan siapapun dari
kaum Abi busheir yang tunduk kepada nabi SAW (berkaitan dengan perdamaian Al
hudaibiyah) maka dia aman dan dilindungi. Kemudian nabi SAW manulis sepucuk
surat untuk Abi jandal dan Abi busheir supaya mendatangi beliau beserta
orang-orang islam anak buah mereka berdua. Ketika surat nabi SAW sampai kepada
Abi jandal Abu busheir pun meninggal dunia dalam keadaan membaca dan surat dari
nabi SAW itu berada di genggangaman tangannya MAKA KEMUDIAN ABU JANDAL
MENGUBURKANNYA DAN MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURANNYA. (Riwayat Ibnu Abdil bar
di kitab Al isti’ab juz 4 halaman 1614,Ar roudhul Al unf juz 4 halaman 59,Ibnu
Sa’ad di kitab At tobakot Al kubro juz 4 halaman 134,As siroh Al halabiyah juz
2 halaman 270,Musa ibn Uqbah di kitab Al maghozi,Ibnu Ishaq di kitab As
siroh).(Imam Malik ibn Anas mengatakan hendaklah kalian berpegangan kepada
kitab Al maghozi seorang laki-laki yang saleh yaitu Musa ibn Uqbah karena kitab
tersebut adalah kitab yang paling shohih diantara kitab Maghozi yang
lainnya,Yahya ibn Ma’in berkata kitab Musa ibn Uqbah adalah kitab yang paling shohih).
Adapun
perbuatan para shohabat r.a sangat jelas kita dapati ketika mereka bersikap
atas kejadian penguburan rasulillah SAW dan perbedaan pendapat mereka,yakni apa
yang diriwayatkan imam Malik ibn Anas r.a beliau berkata: “orang-orang berkata
sebaiknya nabi di kubur di samping MIMBAR,sedangkan yang lain berkata di kubur
di BAQI saja,tiba-tiba Sayyidina Abu bakar As siddiqh datang dan seraya
berkata: aku mendengar nabi SAW bersabda tidak di kubur seorang nabi melainkan
ditempat dimana ia meninggal……pada akihrnya nabi pun di kebumikan di tempat itu
(amar aisyah r.ha)”.(kitab Al muatto’ juz 1 haaman 231).
Wajah
istidlal dari hadits di atas adalah:
1.
bahwa para shohabat Nabi SAW mengusulkan bahwa hendaknya Nabi SAW di kebumikan
di samping mimbar dimana mimbar tersebut bagian dari dalam masjid nabawi,dan
usulan ini tidak diingkari oleh serang shohabat pun.
2. Sayyidina Abu bakar r.a tidak menyetujui usulan ini BUKAN KARENA KEHARAMAN MENGUBUR NABI SAW DI DALAM MASJID,namun karena beliau menyesuaikan sendiri dengan perintah Nabi SAW untuk di kebumikannya ditempat dimana beliau meninggal.
2. Sayyidina Abu bakar r.a tidak menyetujui usulan ini BUKAN KARENA KEHARAMAN MENGUBUR NABI SAW DI DALAM MASJID,namun karena beliau menyesuaikan sendiri dengan perintah Nabi SAW untuk di kebumikannya ditempat dimana beliau meninggal.
Kalau
kita pikirkan tentang pemakaman Nabi SAW di tempat itu di mana tempat tersebut
bersambung langsung dan berhubungan langsung dengan masjid yang digunakan untuk
sholat begitu pula tidak jauh dengan kejadian mendirikan masjid disamping
ruangan yang terdapat kuburan orang-orang solih atau para aulia di zaman kita
sekarang ini,yang berarti kuburan tersebut nyambung dengan masjid sedangkan
orang-orang melakukan sholat di pelataran/ruangan di luar ruangan makam
tersebut.
Memang
ada yang menentang pendapat ini,si penentang tersebut mengatakan bahwa: “hal
ini khusus bagi Nabi SAW”. Padahal itu tidak benar sebab khususiah bagi nabi
SAW membutuhkan dalil yang menyatakan khususiah,maka hukum pun berlaku sesuai
dengan asalnya yakni hukum sesuai dengan asal yang menyeluruh bagi siapapun
selagi tidak ada dalil yang menyatakan khususiah. Sehingga jelaslah bahwa
pendapat yang menyatakan hal tersebut adalah khususiah bagi Nabi SAW itu pendapat
yang BATHIL…!. Apalagi di samping nabi dikubur juga dua orang sahabatnya yang
terkemuka yaitu Sayyidina Abu bakar r.a dan Sayyidina Umar ibn Khottob r.a.
Apakah itu khususiah juga??sedangkan kita pun tahu bahwa siti Aisyah r.ha
selalu melakukan sholat baik sholat fardhu maupun sholat sunnah di kamar
tersebut…..bukan kah ini perbuatan shohabat yang disepakati/diijma’ atas
kebolehannya….???
SUMBER DARI IJMA’ FI’LY (KONSENSUS)
Hal ini adalah termasuk perkara yang telah disepakati akan keboehan melakukan sholat baik oleh kalangan salaf maupun kholaf bahwa kaum muslimin melakukan sholat di masjid Nabi SAW maupun di masjid-masjid yang terdapat kuburan-kuburan para sholihin dengan TANPA DIINGKARI. Begitu juga iqror para ulama yang tujuh orang di madinah yang telah sepakat untuk memasukkan Al hujroh As syarifah (kamar yang mulia) kedalam masjid nabawi,dimana di dalamnya terdapat tiga buah kuburan. Para fuqoha As sab’ah (tujuh ahli fiqih kalangan tabi’in) tidak ada yang menentang hal ini kecuali IMAM SA’ID IBNUL MUSAYYIB. Beliau menentang bukannya memadang keharaman melakukan sholat di masjid itu dikarenakan ada kuburan akan tetapi dikarenakan beliau berkeinginan agar supaya kamar yang mulia itu tetap utuh dan bisa dilihat oleh orang-orang islam sehingga orang-orang islam dapat mengetahui bagaimana perihidup baginda Nabi SAW agar mereka dapat melakukan kezuhudan dari dunia
3. MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID (TEMPAT BERSUJUD) BUKAN BERARTI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DISAMPINGNYA
Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid yang laranganya terdapat dalam hadits Nabi SAW riwayat imam bukhori muslim (muttafaq alaih) juz 1 halaman 446,shohih muslim juz 1 halaman 376
قال رسول الله صلي الله عليه وسلّم : لعن الله اليهود والنصارى اتخذواقبورأنبيائهم مساجد
SUMBER DARI IJMA’ FI’LY (KONSENSUS)
Hal ini adalah termasuk perkara yang telah disepakati akan keboehan melakukan sholat baik oleh kalangan salaf maupun kholaf bahwa kaum muslimin melakukan sholat di masjid Nabi SAW maupun di masjid-masjid yang terdapat kuburan-kuburan para sholihin dengan TANPA DIINGKARI. Begitu juga iqror para ulama yang tujuh orang di madinah yang telah sepakat untuk memasukkan Al hujroh As syarifah (kamar yang mulia) kedalam masjid nabawi,dimana di dalamnya terdapat tiga buah kuburan. Para fuqoha As sab’ah (tujuh ahli fiqih kalangan tabi’in) tidak ada yang menentang hal ini kecuali IMAM SA’ID IBNUL MUSAYYIB. Beliau menentang bukannya memadang keharaman melakukan sholat di masjid itu dikarenakan ada kuburan akan tetapi dikarenakan beliau berkeinginan agar supaya kamar yang mulia itu tetap utuh dan bisa dilihat oleh orang-orang islam sehingga orang-orang islam dapat mengetahui bagaimana perihidup baginda Nabi SAW agar mereka dapat melakukan kezuhudan dari dunia
3. MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID (TEMPAT BERSUJUD) BUKAN BERARTI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DISAMPINGNYA
Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid yang laranganya terdapat dalam hadits Nabi SAW riwayat imam bukhori muslim (muttafaq alaih) juz 1 halaman 446,shohih muslim juz 1 halaman 376
قال رسول الله صلي الله عليه وسلّم : لعن الله اليهود والنصارى اتخذواقبورأنبيائهم مساجد
.....
Imam
muslim menambahkan وصالحيهم
Artinya:
Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan
kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,imam muslim menambahkan dan
orang-orang sholih mereka.
Para
ulama ummat islam ini tidak mengartikan dan memahami bahwa hadits tersebut
adalah sebuah larangan untuk membangun masjid yang bersambung atau menempel
dengan kuburan Nabi atau orang sholih,para ulama mengartikan menjadikan kuburan
menjadi masjid DENGAN PEMAHAMAN YANG BENAR yaitu dengan menjadikan kuburan itu
sendiri sebagai tempat sujud sehingga bersujud menghadap kuburan itu dijadikan
ibadah seperti yang dilakukan orang Yahudi dan Nasrani seperti apa yang
dikatakan Allah SWT dalam Al qur’an surat At taubah ayat 31:
اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا
من
دون
الله
والمسيح ابن
مريم
وما
أمروا
الا
ليعبدوا الها
واحدا
لا
اله
الا
هو
سبحانه
عما
يشركون
Artinya:
Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan
selain Allah juga Al masih putra maryam,padahal mereka tidak diperintahkan
kecuali untuk menyembah tuhan yang satu tidak ada tuhan selain DIA maha suci
DIA dari apa yang mereka sekutukan (QS.At taubah ayat 31).
Inilah
makna dari sujud yang dilaknat dari Allah SWT atau menjadikan kuburan sebagai
kiblat bukan kiblat yang sesungguhnya yang telah disyari’atkan sebagaimana yang
dilakukan oleh kafir ahli kitab ketika mereka melakukan sholat dengan menghadap
kuburan-kuburan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Itulah pemahaman para
ulama dari larangan tersebut.
Maka
hendaknya bagi kaum muslimin supaya mengetahui bentuk larangan dari hadits
tersebut,objek larangannya terletak yang bagaimana?bukan lantas memandang
perbuatan orang-orang islam di masjid-masjid mereka kemudian dikatakanlah bahwa
hadits di atas adalah ditujukan untuk orang-orang islam dimana perbuatan yang
semacam ini adalah perbuatan kaum KHOWARIJ……naudzu billahi min
dzalik……sebagimana yang dikatakan oleh sohabat ibnu umar r.a bahwa kaum
KHOWARIJ menggunakan ayat yang diturunkan untuk orang-orang musyrik kemudian
menjadikan ayat tersebut ditujukan untuk orang-orang islam.
Padahal
kita tahu dimanapun tidak ada gereja orang Kristiani maupun sinagog orang
Yahudi daam bentuk masjid milik kaum muslimin dimana masjid tersebut bersambung
dengan Nabi atau orang-orang sholih sampai zaman sekarang ini.
Para
ulama memahami murod hasits diatas dengan pandangan yang tajam sesuai dengan
apa yang terlihat jelas dari komentar-komentar mereka disyarah-syarah kitab
hadits diantaranya adalah
1.
As Syeikh As Sindi berkata: Maksud hadits ini adalah Nabi SAW memberi
peringatan kepada ummatnya agar jangan sampai menjadikan kuburannya seperti apa
yang diperbuat oleh orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan
kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,adakalanya bersujud menghadap
kuburan itu dengan ta’dzim atau menjadikan kuburan itu sebagai kiblat dalam
sholat mereka. Lain halnya sekedar membangun masjid disamping kuburan orang
sholih karena tabarruk (mencari keberkahan) maka hal ini tidak dilarang.
2.
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolany dan para ulama lain yang mensyarahi kitab
SUNAN menukil perkatan Al qodhi Al baidhowi beliau mengatakan: ketika orang
Yahudi bersujud kepada kuburan para Nabi karena ta’dzim atas keluhuran mereka
dan menjadikan kuburan mereka sebagai kiblat sehingga mereka menghadap para
Nabi mereka di dalam shalat pada akhirnya mereka menjadikan kuburan-kuburan itu
menjadikan berhala sesembahan maka Allah SWT MELAKNAT MEREKA DAN ORANG-ORANG
ISLAM PUN DILARANG UNTUK MELAKUKAN YANG SEMACAM INI.
Adapun
orang menjadikan masjid atau membangunnya disamping kuburan orang sholih atau
melakukan sholat di samping pekuburannya dengan tujuan istidzhar dengan ruhnya
dan tersampaikan efek ibadah orang tersebut bukan dengan tujuan ta’dzim atau
menghadap kuburan tersebut (di dalam sholatnya) maka tidak mengapa dan tidak
berdosa,bukan kah Nabi Ismail As dikuburkan di masjidil harom di tempat yang
bernama AL HATHIM kemudian kita tahu bahwa masjid tersebut adalah tempat yang
paling afdhol untuk melakukan sholat dan beribadah kepada Allah SWT dan berdo’a
di tempat itu. Adapun larangan sholat dikuburan itu khusus untuk kuburan yang
telah tergali tanahnya dikarenakan bahwa pekuburan itu terdapat banyak
najis.(FATHUL BARI syarah SHOHIH AL BUCHORI juz 1 halaman 524,sayrah AL ZARQONI
juz 4 halaman 290,FAIDLUL QODIR juz 4 halaman 466)
3.
Al Mubarok Fury berkata: At Turbasyty berkata: Hadits tersebut dapat diartikan
dengan dua wajah:
•
Mereka bersujud kepada kuburan Nabi mereka karena ta’dzim dan beribadah
• Mereka bersengaja untuk melakukan sholat di kuburan para Nabi dengan menghadapkan diri mereka ke kuburan tersebut ketika sholat padahal ibadah (menyembah) hanya kepada Allah SWT,mereka berfikirkan bahwa perbuatan tersebut itu lebih diakui oleh Allah SWT.(TUHFATUL AHWADZI SYARAH SUNAN AT TIRMIDZI juz 2 halaman 226)
• Mereka bersengaja untuk melakukan sholat di kuburan para Nabi dengan menghadapkan diri mereka ke kuburan tersebut ketika sholat padahal ibadah (menyembah) hanya kepada Allah SWT,mereka berfikirkan bahwa perbuatan tersebut itu lebih diakui oleh Allah SWT.(TUHFATUL AHWADZI SYARAH SUNAN AT TIRMIDZI juz 2 halaman 226)
Dari
statemen-statemen di atas dapat kita simpulkan bahwa melakukan sholat di masjid
yang terdapat kuburan di sampingnya itu sah dan tidak makruh apalagi haram.
Adapun bila kuburan itu berada di masjid maka tidak sah menurut madzhab imam
Ahmad ibn Hanbal namun sah menurut tiga madzhab yang lainnya dan boleh
dilakukan.
Puncak
dari permasalahan mereka semua berkata: makruh melakukan sholat dengan kuburan
di depan tempat sholat mereka dikarenakan menyerupai sholat kepada mereka
seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.
Refrensi
Al bayan Al qowim halaman 69 sampai 77
Prof.DR.Al imam Ali jum’ah.
WALLAHU A’LAM BISSHOWAAB……..
Prof.DR.Al imam Ali jum’ah.
WALLAHU A’LAM BISSHOWAAB……..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar